Protected: Link untuk mengunduh/download Bank Soal

This post is password protected. To view it please enter your password below:


Tugas dan Fungsi Komite Sekolah

Berikut tugas dan fungsi Komite Sekolah:

Tugas Pokok

  1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan
  2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi, menyusun standar pembelajaran, menyusun rencana strategis pengembangansekolah, menyusun dan menetapkan rencana progam tahunan, serta mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan.
  1. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan
  2. Menghimpun, menggali dan mengelola sumber dana dan kontribusi lainnya baik materil maupun non-material dari masyarakat.

Fungsi

  1. Mengevaluasi program sekolah secara proporsional
  2. Mengidentifikasi masalah serta mencari solusinya
  3. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan baik berstandar nasional maupun lokal
  4. Memberikan motivasi dan penghargaan, serta otonomi profesional kepada staf pengajar
  5. Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah
  6. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program
  7. Menyampaikan usul/rekomendasi kepada pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan

Pengurus Komite Sekolah Periode 2009

Pengurus Komite Sekolah merupakan Anggota Inti, terdiri dari anggota umum yang dipilih dalam suatu mekanisme pemilihan. Pemilihan anggota inti dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Pihak Sekolah dan wakil dari POMG kelas. Setelah terpilih, pengurus akan mendapat selama 2 (dua) tahun ajaran.

Pengurus bertanggung jawab kepada Anggota, dan  membuat dan menyampaikan laporan berkala 6 bulanan kepada YPIT Mutiara dan Pihak Sekolah. Pada akhir masa jabatan pengurus membuat Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan dalam rapat  paripurna dan salinannya dipublikasikan di Sekolah.

Berikut daftar pengurus Komite Sekolah Periode 2009 – 2010

 

Ketua : Bpk. Radpanji

Wakil Ketua 1 : Ibu Fadhilah

Wakil Ketua 2 : Ibu Fitri Oktaviani

Sekretaris 2 : Ibu Lenny Puspawati

Bendahara 1 : Ibu Ernita Idrus

Bendahara 2 : Ibu Neni Asep Wendi

Divisi Peningkatan Mutu:

  1. Bapak Jusmin Sutanto

Divisi Sosial :

  1. Ibu Aida Fitri Yeni
  2. Ibu Asni Hayati
  3. Ibu Dinni Fakhrizal
  4. Ibu Fitrianti Firdaus
  5. Ibu Hermin Adi Kristanto

Divisi Pembinaan:

  1. Ibu Corry Octaf
  2. Ibu Meri Safriyanti
  3. Ibu Sri Bustan
  4. Ibu Sylva Tamam
  5. Ibu Wilis Dwi Handoko P

Komite Sekolah SD IT Mutiara 2009

Komite Sekolah SD IT Mutiara adalah salah satu bentuk peran serta orang tua dalam pendidikan anaknya, yang bersekolah di SD IT Mutiara Duri. Berbentuk organisasi formal, komite ini bertujuan mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa orangtua/wali dalam melahirkan kebijakan dan mendukung program pendidikan di sekolah. Juga meningkatkan tanggung jawab dan peran serta orangtua/wali dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Serta mendukung terwujudnya suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah.

Pada dasarnya, seluruh orang/tua wali murid yang diwakili oleh POMG masing-masing kelas adalah anggota Komite Sekolah (anggota umum). Setiap anggota umum masing-masing memiliki hak untuk  mengajukan usul, saran dan pertanyaan berkaitan dengan program kerja  dan hal-hal lain megenai kemajuan dan pengembangan organisasi baik secara lisan maupun tertulis.

Yayasan Mutiara dan wakil sekolah juga adalah anggota Komite Sekolah (Anggota Kehormatan). Setiap anggota kehormatan memiliki hak untuk mengajukan usul, pertimbangan dan masukan kepada pihak Sekolah dan Yayasan untuk mendukung pelaksanaan program kerja.

Sementara yang menjalankan operasional adalah Anggota Inti, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, jajaran Divisi Peningkatan Mutu, Divisi Pembinaan dan Divisi Sosial. Setiap anggota inti memiliki hak untuk engajukan usul, pertimbangan dan masukan kepada pihak Sekolah dan Yayasan untuk mendukung pelaksanaan program kerja. Dan mempunyai kewajiban menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi dan melaksanakan setiap bentuk peraturan organisasi AD, ART dan peraturan lainnya dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi.